Viaductpress.id – Marcello Tahitoe yang akrab dipanggil Ello ini menyampaikan pendapatnya mengenai RUU Permusikan setelah mengisi acara Natal Fakultas Hukum Unika Atma Jaya Jakarta pada Jumat (08-02-19).
Saat disinggung mengenai RUU Permusikan Ello sangatlah tidak setuju karena bisa memberikan ruang sempit pada musisi untuk mengekspresikan diri. “Kasian sama musisi, sama yang suka menyuarakan kritiknya lewat lagu” tandasnya.
Hal ini diperkuat dengan bunyi Pasal 5 RUU Permusikan, “Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat martabat manusia.”
Bunyi pasal tersebut mengindikasi bahwa para musisi dilarang membuat konten yang bertentangan dengan pemerintah. Hal ini membelenggu kebebasan musisi untuk mengeskpresikan diri.
“Enggak perlu dan belum perlu Undang-Undang Permusikan, musisi tidak boleh dibatasi, ada sebagian besar yang enggak perlu, 80 persen pasalnya enggak guna sih, kreatifitasnya tidak bisa dibatasi” jelas Ello.
Musisi lain juga sependapat dan membuat Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan, lebih dari 260 musisi yang tergabung. Ada juga petisi penolakan yang sudah ditandatangani oleh 191 ribu orang di change.org.
Ello salah satu dari sekian musisi yang kontra terhadap RUU Permusikan. Kebebasan berekspresi yang terdapat pada pasal 5 merupakan salah satu faktor musisi menolak RUU Permusikan.
Setidaknya beberapa pasal menuai polemik, seperti pasal 12 yang mewajibkan pelaku usaha melakukan distribusi wajib memiliki izin usaha.
Pasal 18 yang mewajibkan pertunjukan musik melibatkan penyelenggara yang memiliki lisensi. Pasal 19 yang mewajibkan pelaku musik Indonesia sebagai pendamping pelaku musik dari luar negeri, pasal 32, pasal 42, pasal 50 dan masih banyak lagi pasalnya.
[Penulis : Gema Bayu Samudra]