Viaductpress.id – Pada hari Jumat 24 Mei 2019, batas akhir melakukan gugatan sengketa Pilpres. 3 hari sejak ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan dilakukan pada hari Selasa tanggal 21 Mei dini hari.
Pengajuan sengketa ini dibatasi 3×24 jam terhitung dari tanggal 21 Mei sampai 24 Mei, hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah konstitusi (MK) Nomor 4 tahun 2018 mengenai Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Sengketa ini berawal dari Hasil penetapan KPU yang selisih jumlahnya 16.957.123 suara yang mengungguli Jokowi-Ma’ruf. Suara Jokowi-Ma’ruf 85.607.363 atau 55,50 persen dan suara Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,50 persen.
Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menanggapi hal tersebut dengan menolak hasil Pilpres dan melayangkan sengketa pada jalur hukum.
Hal ini senada dengan pernyataan Juru Bicara BPN “Kita memilih jalur konstitusional dan mohon doanya seluruh rakyat Indonesia jangan sampai MK hanya sebagai Mahkamah Kalkulator” jelas Andre Rosiade di MK (24/05/19).
Sebutan Mahkamah kalkulator agar MK tidak berfokus pada perhitungan suara Pilpres atau yang bersifat numerik namun lebih mengutamakan materi gugatan dan dugaan kecurangan-kecurangan dalam Pilpres.
Andre juga menambahkan “Tim lawyer akan didampingi yang penanggung jawabnya oleh Hashim Djojohadikusumo, jadi dia akan datang menyampaikan gugatan materi dari Prabowo-Sandi.”
[Penulis : Gema Bayu Samudra]