Polemik Baru, Regulasi Bersepeda Diterapkan

October 2, 2020
adminviaduct

Baru ini, maraknya berita yang beredar adanya pajak bagi pengguna sepeda yang dibuat oleh Kementerian Perhubungan (kemenhub) membuat kalangan masyarakat kebingungan, hal itu bukanlah terkait pajak melainkan adanya aturan baru bagi pengguna sepeda agar mendapatkan keamanan disaat beraktivitas menggunakan sepeda sebagai alat transportasi.

Kemenhub akan mengeluarkan regulasi yang mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda. Dikarenakan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, sepeda di kategorikan sebagai kendaran tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Regulasi yang dibuat oleh kemenhub dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, membuat pesepeda mendapatkan haknya dalam beraktivitas. Tetapi, di Indonesia akan sulit menerapkan kebiasaan bersepeda seperti negara berkembang lainnya, dikarenakan jumlah kendaraan bermotor dan mobil tak kunjung surut. Membuat para pengguna sepeda khawatir akan tingkat kecelakaan yang dialaminya, butuh nyali dan persiapan yang tinggi dalam bersepeda di Jakarta ataupun daerah lainnya. Adapun faktor lain penyebabnya jarak tempuh tempat tinggal dengan kantor sangatlah jauh. Justru, kebiasaan bersepeda identik dengan olahraga.

Apakah adanya regulasi yang akan diterbitkan membuat masyarakat sadar pada hak pengguna sepeda? Seakan tetap menjadi permasalahan. Di lihat tingkat kesadaran masyarakat Indonesia yang tidak peduli dengan hak pejalan kaki masih menjadi polemik bersama.

Tingkat kesadaran pengendara motor dan mobil belum bisa dikatakan tertib dalam berlalu lintas, pembentukan fasilitas dan jalur sepeda akan terealisasi lebih lama. Butuh sosialisasi kepada masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas dan tidak mengambil hak pesepeda maupun pejalan kaki.

Banyak aturan yang di buat demi mendukung keamanan bersepeda, agar dapat haknya kembali. Sanksi hukum yang diterapkan kurungan penjara selama dua bulan atau denda Rp 500.000 bagi pengendara motor dan mobil yang melanggarnya. Seperti tertuang dalam pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam upaya menekan potensi kecelakaan.

Pentingnya sesama pengendara bisa saling menghargai, demi menciptakan rasa kenyamanan dan keamanan bersama dalam berkendara. Aparat petugas butuh kerja keras agar regulasi terealisasi, dan menempatkan petugas pada jalur sepeda di setiap wilayah sangatlah membantu agar berjalan maksimal. Penerapan bersepeda di Indonesia terlihat sepele dan mudah, dibalik itu perlu adanya kebijakan yang matang agar penggunaan sepeda tetap mendapatkan haknya, bahwa selama ini tingkat kasus kecelakaan bersepeda semakin meningkat.

Tidak hanya peralatan dan jalur sepeda yang diperhatikan, tetapi Kemenhub harus memperhatikan setiap pengguna sepeda yang berpergian ke mall, kantor, ataupun tempat lainnya perlu di sediakan parkir sepeda demi mendukung laju peningkatan pengguna sepeda itu sendiri. Hal itu didukung berbagai komunitas sepeda melakukan survei terhadap 14.000 responden di 33 provinsi di Indonesia, menurut ketua Bike2Work, Indonesia, Poetoet Soedarjanto, seperti dilansir Antara.

Disamping polemik tersebut, suatu kebudayaan yang di bangun untuk menjadikan negara lebih maju memang butuh proses, dan memerlukan lika-liku. Kebiasaan orang Indonesia memakai kendaraan yang tidak ramah lingkungan, menjadikan bersepeda salah satu solusi alat transportasi yang menarik untuk dikembangkan dimasa depan, agar masyarakat Indonesia tetap bisa mendapatkan kesehatan kapanpun dan mengurangi polusi kendaraan yang sudah terlanjur melampaui batas kewajaran.

 

(Oleh : Ida Bagus Ramanda Murti)

Leave a comment