RUU Ini Sudah Ada Sejak 2004, Belum Selesai Dibahas Sampai Sekarang

July 17, 2022
adminviaduct

Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah RUU yang mengatur perlindugan terhadap hak dan kewajiban pekerja rumah tangga atau yang biasa lebih dikenal sebagai pembantu. RUU ini telah dibahas sebagai RUU inisiatif sejak tahun 2004. Namun baru masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas lagi pada tahun 2020 dan 2022 setelah berhenti di Baleg DPR RI dan dimasukkan ke dalam Prolegnas waiting list sejak tahun 2014. Pada tahun 2020, RUU tersebut bahkan telah selesai dibahas di Badan Legislasi dan tinggal dibawa masuk ke Badan Musyawarah (Basmus).

sumber: kompas.com

RUU PPRT sangatlah penting bagi Indonesia. Ini dikarenakan tingginya jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia yang mencapai jutaan dan bahkan dikatakan tergolong tertinggi di dunia. Mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan dan anak sehingga risiko terhadap eksploitasi sangatlah tinggi. Jika RUU ini tidak segera disahkan, para pekerja rumah tangga Indonesia akan tetap dalam risiko yang berbahaya. Sayangnya, situasi terkait RUU ini tidak menunjukan tanda-tanda mendekati pengesahan karena sampai sekarang masih belum ada kabar mengenai kelanjutan atas pembahasan RUU ini.

Banyak pihak tentunya ingin RUU ini segera disahkan. Salah satunya adalah Maju Perempuan Indonesia (MPI) yang mengadvokasikan RUU TPKS dan RUU PPRT. Koordinator MPI Lena Maryana Mukti mengatakan bahwa, “RUU PPRT ini seharusnya segera (dibahas, red) dan disahkan menjadi UU,” pada hari Rabu, 8 Juni 2022. Menurut Lena, kendala yang ditemukan dalam mengesahkan RUU ini adalah belum sepakatnya semua pihak terkait untuk membawa RUU PPRT ke Bamus agar diparipurnakan menjadi usul inisiatif DPR.

Sumber: mediaindonesia.com

Pihak lain yang ingin segera RUU ini disahkan adalah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Dia bahkan menyinggung betapa cepatnya DPR bergerak ketika undang-undang yang dibahas berkaitan dengan korporasi seperti Omnibus Law, sedangkan RUU PPRT ini sudah 18 tahun dan masih belum selesai juga.

 

Penulis: Edwin Hartanto

Thumbnail: mediaindonesia.com

Leave a comment