Isu rencana pembentukan Peraturan Perundang-undangan kontroversial kembali muncul ke permukaan. DPR dikabarkan mengebut agenda perubahan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi ini disinyalir sebagai langkah pemerintah untuk memuluskan jalan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputuskan inkonstitusional bersyarat akhir tahun lalu. Revisi UU ini terdengar semenjak pengesahannya sebagai …
Input your search keywords and press Enter.