Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja mencakup materi yang sangat luas sehingga ada 76 UU yang dibahas di dalam UU Cipta Kerja ini. Dalam prosesnya, Omnibus Law Cipta Kerja ini menimbulkan Pro dan Kontra di berbagai kalangan masyarakat terutama kaum buruh yang menolak adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini karena merasa dirugikan. Namun kali ini kita akan membahas dampak UU Cipta Kerja terhadap bisnis sektor telekomunikasi melalui Webinar yang diadakan oleh Magister Manajemen Universitas Kristen Indonesia.
Webinar ini diselenggarakan melalui daring oleh Magister Manajemen UKI pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan aplikasi Zoom dan live streaming melalui Youtube. Webinar ini bertemakan “Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Bisnis Sektor Telekomunikasi” dengan 3 narasumber dan 1 moderator. Webinar ini diselenggarakan secara gratis dan terbuka untuk umum serta akan mendapatkan e-sertifikat setelah mengikuti webinar ini.
Dalam Webinar ini, para narasumber menjelaskan tentang dampak-dampak UU Cipta Kerja terhadap bisnis sektor telekomunikasi dengan nilai-nilai fundamental dan aspek-aspek tertentu. Salah satu narasumber mengatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak menghapus UU yang sebelumnya tetapi hanya merevisi beberapa pasal terkait dengan masalah kerja sama, sharing, kemudahan dan fasilitasi. Dalam webinar ini, peserta yang mengikuti juga dapat memberikan pertanyaan terkait dengan apa yang sudah dijelaskan oleh narasumber.
Para narasumber menjelaskan materi secara singkat, padat dan jelas sehingga dapat ditangkap dengan mudah walaupun ada beberapa hal yang masih sedikit membingungkan tetapi dijelaskan kembali pada sesi tanya jawab. Webinar seperti ini sangat perlu diikuti agar dapat memahami apa dampak UU Cipta Kerja di bidang tertentu terutama bagi generasi milenial sebagai generasi penerus bangsa.
(Penulis: Hendrick Samuel)